Sunday, March 20, 2011

Memilih dan Memilah Broker Untuk Trading

Setelah kita memutuskan untuk menjadi trader online, Maka kita perlu memilih broker tempat kita melakukan trading. Ratusan Broker bertebaran di dunia maya ini dengan fasilitas  serta layanan yang disediakan yang oleh broker tersebut.

Menurut fungsinya Broker adalah suatu badan usaha yang mempertemukan / memfasilitasi antara Trader dan Buyyer.  Broker  memiliki fungsi yang strategis. Sebagai perantara , peran mereka sangat besar. Mereka memiliki informasi komoditi yang ditawarkan.  Seperti halnya Forex, CFD,  dan Future.

Dalam kasus Trading onliene Seringkali  adanya transaksi yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan platform serta  layanan yang  dijanjikannya sebelumnya. Hal inilah yang menimbulkan ketidak percayaan trader terhadap  broker  tersebut sehingga menuduhnya Scam.

Sebelum kita melakukan registrasi atau pembukaan account ada baiknya kita mencari tahu kredibilitas broker yang bersangkutan. Jangan sampai kita tergoda dengan layanan dan  iming-iming  yang menjanjikan. Adapun biasanya iming-iming yang menjanjikan itu adalah tambahan bonus ketika melakukan deposit.

Sebelum  melakukan registrasi atau trading coba perhatikan hal ini ,

Tahun berdiri Broker tersebut
Broker yang sudah lama berdiri dan sampai sekarang tetap eksis bisa menjadi pilihan kita untuk melakukan trading. Broker yang tetap  eksis bisa jadi ada manejemen yang bagus dari broker tersebut. Mungkinkah broker yang tidak dikelola dengan dengan baik akan tetap eksis ? , Adalah hal yang sangat mustahil. Maka jangan heran banyak yang broker yang bangkrut dan gulung tikar akibat pengelolaan yang serampangan.

Lisensi yang didapat
Adanya lisensi atau penghargaan terhadap broker yang bersangkutan, menandakan adanya kinerja yang bagus terhadap broker tersebut. Adanya kepercayaan karena adanya kerja nyata yang menguntungkan pihak-pihak yang saling tekait. Maka pilihlan broker yang telah mendapat lisensi agar dalam aktivitas kita bertrading, kita akan merasa aman tanpa merasa was-was.

Permasalahan Swap dan Free Swap
Masalah swap sebetulnya bisa merugikan para trader. Swap dalam hal ini adalah beban biaya yang harus di tanggung oleh trader karena adanya order yang belum ditutup atau istilahnya floating. Apa sebabnya ? karena dalam trading sebenarnya kita meminjam uang kepada broker tersebut untuk open posisi mata uang.  Dan kita memberikan jaminan sebagian dari balance kita atau di istilahkan dengan margin.  Swap dapat positif dan negatif dan dihitung sebagai perbedaan antara suku bunga. Ada swap yang dikenakan setiap hari dari 00:00 sesuai dengan waktu server / Broker. Bahkan ada swap yang di berlakukan oleh broker tersebut dari hari Rabu sampai hari Kamis dengan biaya 3 kali lebih besar. Yang mana nilai Swap merupakan produk dari titik harga, jumlah lot dan jumlah hari.
Maka sebaiknya anda pilih Broker yang menerapkan free swap. Hal ini bisa mengamankan balance dan margin kita dari potongan/biaya atas  order yang belum kita tutup.  Namun sebelum memulai trading, alangkah baiknya kita menghubungi support atau coustomernya  untuk memastikan bahwa trading kita benar-benar bebas dari swap. Karena  kadang dalam iklan yang di tampilkan oleh broker tersebut  menampilkan layanan Free Swap. Namun pada saat trading  dan ketika ada order yang belum di tutup swap muncul.

Deposit dan Penarikan ( withdraw )
Ini sangat penting. Jangan sampai balance kita belum masuk / bertambah ketika telah melakukan deposit. Ada broker yang memang cepat menambahkan saldo /balance setelah menerima pengiriman deposit dari trader. Atau bahkan ada broker yang lambat. Menunggu 2X24 jam bahkan harus melakukan konfirmasi terlebih dulu. Kalu begini caranya kapan kita akan Trading.

Demikian pun dengan permasalahan withdraw. Ketika kita membutuhkan uang secepatnya  dari hasil trading untuk sebuah keperluan, penarikan begitu lama. Dan belum masuk sampai beberapa hari ke rekening bank kita. Bagusnya kita memilih broker yang instan saat deposit dan withdraw dilakukan.

Tambahan Bonus
Tambahan bonus bisa jadi sebuah umpan yang di pasang oleh broker untuk menarik minat trader.  Namun perlu berhati-hati dalam masalah ini. Bonus yang menggiurkan sebaiknya diwaspadai. Karena bisa saja suatu saat menjadi bumerang bagi trader sendiri. Coba perhatikan, jika sekiranya ada broker yang memberikan bonus 30%  saat deposit, Kemudian saat penarikan kita dibebankan biaya sebesar 15%. selanjutnya setiap bulan kita dikenakan beban biaya atau dikenakan potongan sebesar 7% dari balance kita jika kita aktif trading. Dan dikenakan potongan 6% jika tidak aktif.  Wah ini menurut saya adalah bumerang. Apa sebabnya ? , Yang jelas hasil dari trading kita jadi kecil dan bisa habis oleh potongan-potongan karena salah memilih broker. Itu jika kita Mendapatkan Profit dari trading yang dilakukan. Jika Loss dan Loss dalam trading ! Bisa Tekor deh karena banyaknya potongan !!  Grin

Jika kita seorang trader yang cerdas dan bijaksana , Kita sadar dan mengetahui, setiap broker mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tapi kita bisa memilih broker yang sesuai harapan kita. Walau pun tidak 100%, tapi kita merasa aman dengan trading yang kita lakukan di broker tersebut.  Maka sebaiknya kita ingat akan pepatah, “ sedia payung sebelum hujan “. Dan dalam hal ini kita berhati-hati dalam memilih broker.

Monday, March 14, 2011

Strategi Menang Forex

Jika kita membahas strategi untuk menang melawan forex dan membahas bagaimana menciptakan strategi yang selalu menang, dan menang pada siang dan malam tidak mengenal lelah dan jika Anda mencari di google, maka akan tampil ribuan artikel yang membahas “strategi untuk menang Trading Forex”.
Kadang-kadang kita bingung di mana sinyal yang baik dan di mana strategi bagus untuk memenangkan trading forex.
Sebenarnya, benang merahnya adalah bagaimana anda dapat memenangkan emosi Anda yang pertama, karena setiap strategi harus berdasarkan konfimasi sinyal.  Anda harus memiliki kedisiplinan masuk pasar berdasarkan konfirmasi sinyal strategi akurat yang membuat anda bisa menang ribuan pips, tapi kenyataan akhir tak ada yang disiplin dengan strategi karena bukan sekedar strategi trading yang penting melainkan juga strategi emosi.
Apa solusinya.

  1. Kenali sifat pasangan mata uang yang Anda gunakan bertrading, Jadi cukup hanya beberapa pasangan mata uang saja yang telah benar benar anda kuasai.
  2. Kenali dan kendalikan emosi Anda sekaligus dengan strategi yang Anda terapkan secara konsisten
  3. Bermain adalah dengan perasaan seolah-olah Anda tidak bermain (tidak sedang trading)
  4. Semoga beruntung

Friday, March 11, 2011

Dasar Pegangan Trading Forex Bagi Teman-Teman Muslim (Mengenai SWAP)

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Thursday, March 3, 2011

Mengenal Tri color Signal Forex

Tri color signal forex , ya…… grafik yang terdiri dari 3 warna, hijau, kuning dan merah…..
Bagaimana penggunaannya ?
Anda ingat trafik lamp, tentunya anda mengenal dan hampir setiap hari melihatnya di jalan.
Fungsi tri color adalah mirip dengan lampu lalu lintas yang anda kenal selama ini.
Hijau menunjukan anda boleh jalan dengan ambil jalur beli/buy, kuning berarti anda harus hati-hati, karena akan adanya pergantian arah dari hijau/naik/beli ke merah/turun/jual.
signal forex tricolor sangat colorfull untuk ambil posisi sekaligus melihat kecenderungan pair mata uang yang tengah terjadi.
Ada satuhal yang paling penting dalam membaca signal forex yang satu ini adalah jika posisi lampu kuning yang panjang anda jangan dulu ambil posisi sebab bisa juga terjadi break out dengan meneruskan lagi dengan warna sebelumnya alias tidak terjadi perubahan arah, jadi pesan saya dan pak polisi adalah jangan suka menyerobat lampu lalu lintas nanti kena pinalti dengan kekalahan….he…..he…. (sama juga ya hukumannya di fotex).
Solusinya coba tengok kekanan kekiri dulu…ya…..

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
MENGINGAT :
• “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
• “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA